Pemerintah memberikan kabar mengejutkan bagi para guru yang menunggu pembayaran tunjangan triwulan I sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) semester pertama. Jadwal pembayaran gaji guru yang semula dijadwalkan pada bulan April, namun diubah menjadi Mei 2024. Perubahan jadwal ini tentu menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap guru yang menerima sertifikasi atau gaji TPG.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kompensasi bersertifikat atau TPG akan tetap dibayarkan. Keterlambatan ini disebabkan perlunya penyesuaian teknis dan administratif. Hal ini menunjukkan proses pencairan alokasi sertifikat triwulan I mengalami kendala sehingga perlu dilakukan perubahan jadwal pembayaran.
Kami berharap para guru bersabar dan memahami situasi ini. Mereka dituntut untuk terus fokus menjalankan tugasnya mendidik dan mendidik generasi muda. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan kejelasan proses pencairan alokasi sertifikat. Sebelumnya, pembayaran tunjangan ijazah semester satu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Berdasarkan aturan tersebut, jadwal sinkronisasi data ditetapkan pada 31 Maret, dengan pembayaran kompensasi sertifikasi triwulan pertama diharapkan dapat dimulai pada bulan April. Namun berdasarkan perubahan kalender, pembayaran kompensasi sertifikasi kuartal pertama akan dilakukan pada Mei 2024.
Pada Juni 2024, para pegawai negeri baik PNS, CPNS, PPPK, maupun guru bersertifikat harus mengetahui gaji triwulan 13 dan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2024 sudah cair. Beberapa daerah telah resmi membayar gaji kuartal ke-13 dan tunjangan sertifikasi pada trimester pertama dalam waktu yang hampir bersamaan.
Diketahui, kebijakan gaji ke-13 merupakan aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sejak Maret tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Gaji 13 merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi pemerintah atas kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah. Dalam hal ini, Pemerintah telah mengidentifikasi daftar kelompok yang berhak menerima 13 insentif gaji, di antaranya:
Daftar Insentif Yang Resmi Menerima Gaji
Dibawah ini merupakan daftar kelompok yang berhak menerima gaji insentif yakni:
Aparatur Negara
- Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
- Hakim Ad Hoc
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Wakil Menteri
- Staf khusus di lingkungan K/L (Kementerian dan Lembaga)
- Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pensiunan
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun
- Janda/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
- Janda/duda atau anak dari pensiunan yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak memiliki istri/suami dan anak
- Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
- dan seterusnya
Penerima Tunjangan
- Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- dan seterusnya.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya