Guru menerima kompensasi
Jika langkah-langkah di atas sudah selesai, tahap terakhir adalah guru yang bersangkutan akan menerima kompensasi sebesar satu kali gaji pokoknya.
Jika langkah-langkah di atas tidak diikuti dengan benar, khususnya entri data, guru PNS tidak akan ditetapkan sebagai penerima manfaat meskipun mereka memiliki izin mengajar. Selain tidak menyelesaikan prosedur yang benar, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tidak adanya kompensasi sertifikasi guru.
Dengan rincian sebagai berikut. Permasalahan yang dapat mengakibatkan terhentinya pembayaran tunjangan profesi sertifikasi kepada guru Permasalahan berikut dapat mengakibatkan terhentinya pembayaran tunjangan sertifikasi (TPG) kepada guru honorer:
- Jika Bapak/Ibu meninggal, pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya;
- Tidak lagi menjadi guru honorer atau guru non-ASN, pembayaran dihentikan pada bulan yang bersangkutan; tenaga kuda.
- Setelah batas usia pensiun tercapai, pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya;
- Jika Bapak/Ibu mengundurkan diri atas permintaan Bapak/Ibu, pembayaran akan dihentikan untuk bulan yang bersangkutan; detik.
- Dihukum oleh Pengadilan dengan pidana penjara yang mempunyai akibat hukum tetap, pembayarannya ditangguhkan pada bulan yang bersangkutan; dan/atau gram.
- Jika Bapak/Ibu mempunyai tugas belajar, pembayaran akan dihentikan pada bulan berjalan.
- Mencapai batas usia pensiun tahun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Cuti sakit lebih dari 6 bulan
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Sedang tugas belajar
- Tidak lagi menjabat sebagai pengajar ASN (PNS dan PPPK)
Diatas itu merupakan beberapa hal yang dapat kamu ketahui untuk hal-hal yang dapat mengakibatkan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru