Dalam artikel ini akan dibahas mengenai 3 pos pendapatan guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi per bulan Juni 2024, untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
3 pos pendapatan guru yang dimaksud disini yaitu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, Rapelan Gaji, dan Pencairan gaji ke 13.
Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Terdapat dalam tabel jadwal pencairan tunjangan, untuk Sinkronisasi data tanggal 31 Maret untuk jadwal pencairan pembayaran Triwulan 1 mulai April.
Untuk update hingga bulan juni ini berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan Tunjangan Tw 1, yaitu:
- Non PNS Kabupaten Bogor
- Jawa Timur jenjang SMK
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Batubara Sumut
- ASN Kabupaten Siak
- Kabupaten Solok Selatan Jenjang SD
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Pohuwato
- Kabupaten Batubara Sumut
- Muara Enim
Kedua, Rapelan Gaji
Penciaran rapelan gaji ini diberikan baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN.
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa mulai tahun 2024 gaji ASN mengenai kenaikan hingga 8%. Namun, pada saat pemberian gaji bulan Januari hingga februari pemerintah masih memberikan dengan jumlah gaji dengan besaran yang lama.
Sehingga setelah 2 bulan itu harus ada pencairan kekurangan rapelan kenaikan gaji ini. Yag ana sudah mulai didistribusikan dari bulan Maret 2024.
Halaman selanjutnya