Sunday, July 7

Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan dalam Dua Skema Berbeda pada Tahun 2024.

Sangat penting bagi guru untuk mengetahui skema pencairan tunjangan sertifikasi guru ini, terutama bagi Anda yang telah menerima sertifikasi TPG. Ada dua skema berbeda untuk pencairan.

Lihat artikel ini hingga akhir untuk informasi lebih lanjut.

Untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru, termasuk mereka yang bergabung dengan ASN dan bukan ASN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggunakan Apodik sebagai akses pertama.

Tentu saja, tidak semua guru, baik ASN maupun non-ASN, memenuhi syarat untuk menerima TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang berhak menerima manfaat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi  persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala.

Guru harus memastikan bahwa data tersebut dimasukkan dengan benar.

Proses pencairan tunjangan akan terhambat oleh kesalahan dalam pengisian data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik.

Sangat penting untuk diketahui bahwa ada dua skema untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru; ini terdiri dari guru yang berstatus ASN dan guru yang tidak berstatus ASN. 

Guru Sertifikasi berstatus sebagai ASN

Peraturan yang mengaturnya adalah Peraturan Nomor 45 Tahun 2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Untuk guru PNSD, dana yang dialokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah ada di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran, sesuai dengan proposal yang disampaikan ke pemerintah pusat.

Kementerian Keuangan mengirimkan dana langsung ke kas daerah masing-masing. Setelah itu, dana kemudian dimasukkan ke rekening masing-masing guru.

Halaman selanjutnya

Guru Sertifkasi Berstatus Non ASN