Breaking NewsSeputar PPG

2 Kategori Guru Non Sertifikasi Akan Dapat Rekognisi Bisa Langsung UKMPPG Tanpa Ikut Seleksi

Dalam regulasi terbaru terdapat 5 kategori guru peserta ppg daljab yang menjadi sasaran dan bisa mendaftar program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab 2024) yang tertuang dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Sebagaimana dijelaskan oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, bahwa PPG Daljab 2024 ini terdapat transformasi yang membuat pengadaan tahun 2024 menjadi kesempatan lebih besar bagi guru non sertifikasi.

Bahkan terdapat rekognisi, yang mana akan menguntungkan bagi beberapa kategori guru peserta ppg daljab 2024.

Siapa saja 2 kategori guru non sertifikasi yang akan dapat rekognisi ini? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini hingga selesai.

Sebelum menjawab hal tersebut, Anda perlu paham terlebih dahulu tentang rekognisi PPG daljab 2024 ini.

Rekognisi PPG Daljab 2024 adalah mekanisme penilaian dan penghargaan atas capaian belajar guru yang telah mengikuti program PPG Daljab sebelumnya. Melalui rekognisi, guru yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengakuan setara dengan lulusan PPG Daljab 2024.

Sebagaimana Dalam Pasal 3 Ayat (2)  Permendikbud No. 19 Tahun 2024, disebutkan kategori peserta PPG Daljab Tahun 2024, antara lain:

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; 

c.Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d.Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

e.Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Dari 5 kategori tersebut terdapat 2 kategori guru peserta ppg daljab yang mendapatkan rekognisi yaitu bagi guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak dan guru yang memliki sertifikat PLPG.

sebagaimana diketahui untuk jumlah beban ajar PPG daljab sebanyak 36 SKS.

Halaman selanjutnya

Untuk guru penggerak dan eks PLPG

Shares: