- Garut
- Siak
- Kota Bisa
- Sumbar SMA
- Gowa
Namun demikian, dalam realitasnya masih banyak daerah yang belum menerimanya hingga saat ini padahal ini merupakan kebijakan tahun 2023 silam.
Tambahan 100% TPG
Tambahan ini merupakan salah satu komponen yang ada dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, ANggita Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
e. 100% tunjangan kinerja
Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Kemudian dilanjutkan dalam ayat selanjutya (3) dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 100% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen dalam 1 bulan.
Halaman selanjutnya