Sunday, July 7

Pengangkatan Kepala Sekolah Menggunakan Sistem Baru! Sertifikat Guru Penggerak Menjadi Syarat Utama?

Telah resmi terbit surat edaran tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah oleh Kemendikbud Ristek.

Selain itu, dalam agenda terdekat yaitu Ngopi Bareng Bu Nunuk juga akan membahas tentang Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendikbud Ristek, Mendagri dan BKN terkait dengan sistem pengangkatan KSPS.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Surat edaran dengan nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 yang diterbitkan pada 8 Februari lalu membahas tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

Yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia, serta kepala Badan Kepegawaian Daerah di seluruh Indonesia.

Isi dari surat ini yaitu:

Dalam rangka mendukung sistem meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, diperlukan suatu sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi untuk mendapatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan:

a. penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

b. pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan

c. mekanisme pengangkatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

3. Berdasarkan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk didalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

4. Guna memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengangkat calon Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id) yang secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK). Dengan demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. (Panduan penggunaan sistem pengangkatan dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/bimteksistemKS).

Halaman selanjutnya

5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya