Berita

Pengangkatan Kepala Sekolah Menggunakan Sistem Baru! Sertifikat Guru Penggerak Menjadi Syarat Utama?

5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

6. Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.

7. Dalam hal mendapati kesulitan pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.

Demikian isi dari surat tersebut, yang nanti dalam agenda  Ngopi Bareng Bu Nunuk tanggal 21 Juni 2024 akan dibahas lebih mendalam.

Jangan lewatkan kesempatan ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

(rtq/rtq)

Shares: