Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), memberikan peluang besar untuk semua guru baik itu guru TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Apa kesempatan yang diberikan ini? Untuk mengetahui informasinya simak artikel ini hingga selesai.
Secara resmi Kemendikbud telah membuka program PembaTIK 2024. Yang membuka kesempatan besar untuk semua guru baik guru TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia yang berada dibawah naungan Kemendikbud.
PembaTIK 2024
Sebelum membahas lebih mendalam, kita perlu tahu dulu apa itu PembaTIK 2024?PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) merupakan Program peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan dinas pendidikan dalam kegiatan Belajar, Mengajar, dan Berkarya untuk mendukung terciptanya Inovasi Pembelajaran Kolaboratif dalam Implementasi Kurikulum Merdeka dengan mengedepankan Pemanfaatan Platform Teknologi.
Peningkatan Kompetensi TIK guru ini mengacu pada standar kompetensi TIK yang terdiri dari 4 level, yakni level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi & berkolaborasi.
memasuki tahun 2024 PembaTIK mengambil tema “Inovasi Pembelajaran Digital sebagai Wujud Implementasi Kurikulum Merdeka”.
Manfaat Mengikuti PembaTIK 2024
Berikut ini beberapa manfaat yang akan anda dapatkan apabila bisa bergabung dalam agenda PembaTIK tahun 2024, antara lain:
- Meningkatkan kompetensi literasi, implementasi, kreasi, serta berbagi dan berkolaborasi dalam lingkup Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional.
- Berkesempatan untuk menjadi Duta Teknologi Kemendikbudristek
Syarat Peserta
Persyaratan peserta yang ingin berpartisipasi dalam PembaTIK 2024 adalah Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kemendikbudristek dengan rincian sebagai berikut :
1. Memiliki dan telah mengaktivasi akun belajar.id
2. Merupakan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan dengan SK yang bersangkutan.
3. Merupakan Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan.
4. Merupakan Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Halaman selanjutnya