Terus menjadi pertanyaan terkait dengan tambahan 50% dan 100% dari tunjangan sertifikasi atau tamsil mengingat masih ada daerah yang belum mentransfernya kepada guru.
Atau bahkan Anda masih belum memahami tentang regulasi tentang ini? Nah semua akan dibahas tuntas dalam artikel ini.
Apabila anda bertanya tanya apa yang dimaksud dengan tambahan 50% dan 100% tunjangan sertifikasi dan tamsil ini, bahwa tambahan ini yaitu merupakan salah satu komponen THR dan gaji ke 13 yang sudah dijanjikan oleh pemerintah baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai guru ASN.
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi/Tamsil
Tahun 2023 yang lalu, Pemerintah menetapkan bahwa guru dapat diberikan tambahan 50% dari TPG dalam komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023.
Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Presiden Jokowi. Tentu. Ini merupakan regulasi yang sah.
Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, ANggita Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
e. 50% tunjangan kinerja
Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Kemudian dilanjutkan dalam ayat selanjutya (3) dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen dalam 1 bulan.
Benar ini adalah ketentuan kebijakan tahun 2023, kemudian mengapa masih dibahas hingga saat ini? Karena dalam realitanya banyak guru di daerah yang hingga kini belum menerima tambahan 50 % tunjangan sertifikasi/tamsil sebagai komponen THR dan gaji ke 13 tahun 2023 untuk guru.
Halaman selanjutnya