2 Tunjangan Insentif Guru Menurut Sri Mulyani
Berikut ini merupakan 2 tunjangan insentif guru menurut sri mulyani untuk Bapak/Ibu guru yang lembur akan mendapatkan tunjangan insentif tambahan yaitu:
1. Pembayaran Lembur
Upah lembur merupakan imbalan kepada pegawai pelayanan publik yang bekerja lembur berdasarkan perintah orang yang berwenang. Berikut ini merupakan jumlah besaran nominal uang lembur bagi ASN adalah:
- kelas I 18.000 rubel per jam
- kelompok III Rp 30.000 per jam
- kelas IV Rp 36.000 per jam
2. Tunjangan Makan Tambahan
Tunjangan lembur diberikan khusus bagi pegawai ASN setelah bekerja minimal 2 jam per hari. Besaran nominal tunjangan makan tambahan bagi ASN adalah sebagai berikut;
- kelompok I dan II seharga Rp 35.000 per hari
- kelompok III seharga Rp 37.000 per hari
- kelompok IV Rp 41.000 per hari
Ini adalah tunjangan insentif yang diterima PNS jika mereka bekerja lembur. Dan itulah beberapa tunjangan makan tambahan bagi mereka.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru