Breaking News

Info Penting Dari Mendikbud untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Memasuki Tahun Ajaran Baru!

3. Pakaian Seragam Pramuka

Siswa di sekolah dasar, SMP, dan SMA harus mengenakan seragam Pramuka sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Pakaian Adat

Terkait dengan Pakaian adat untuk siswa-siswi jenjang SD, SMP, SMA ditetapkan Nadiem Makarim mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.

Biasanya penggunaan seragam pakaian adat ini digunakan pada saat momen momen tertentu seperti misalnya hari besar peringatan 17 Agustus, Hari kartini dan lain sebagainya.

Itu adalah peraturan seragam sekolah yang ditetapkan Nadiem Makarim untuk siswa SD, SMP, SMA, dan sederajat. Dengan demikian, seragam sekolah akan terdiri dari empat jenis pakaian dari tahun 2024 hingga 2025.

Yang terdiri dari seragam nasional, seragam khas sekolah, seragam pramuka dan pakaian adat.

Ini hal penting yang wajib guru ketahui agar dapat menginformasikan kepada para siswa dan orang tua, serta penentuan hari nya.

Demikian ulasan tentang Info Penting Dari Mendikbud untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Memasuki Tahun Ajaran Baru!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

(rtq/rtq)

Shares: