- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari.
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara
- Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji da atau umrah dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)
- Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali saat masa tugas belajarnya selesai.
Jika anda termasuk dalam alasan alasan tersebut diatas, amak tahun 2024 ini akan mendapatkan pembatasan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Demikian ulasan tentang Kabar Buruk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)