Kaitannya Pengelolaan Kinerja dengan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Apabila kita perhatikan dalam syarat yang tertulis di atas, pada poin g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendang dengan sebutan “Baik”.
Yang mana hasil penilaian kinerja ini diperoleh apabila guru telah mengisi pengelolaan kinerja yang sekarang melalui PMM yang sudah terintegrasi dengan e-kinerja BKN.
Bahwa guru harus dapat memenuhi 32 poin kinerja melalui berbagai kegiatan yang nantinya di akhir semester guru akan dinilai oleh atasan dalam hal ini adalah Kepala Sekolah. Guru harus mendapatkan paling sedikit yaitu mendapatkan predikat “Baik”.
Maka dari itu, pengelolaan kinerja bagi guru yang berstatus ASN adalah hal yang wajib dilaksanakan baik untuk pemenuhan kewajiban tugas sebagai ASN maupun tugas sebagai guru.
Demikian ulasan tentang Pengisian Pengelolaan Kinerja Guru di PMM Semester 2 ada Pengaruhnya untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)