BeritaBreaking News

INFO PENTING PENGANGKATAN DAN GAJI PPPK PARUH WAKTU BAGI HONORER KODE R2, R3, R4 PPPK 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kabar penting mengenai pengangkatan dan pengaturan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi tenaga honorer dengan kode R2, R3, dan R4 yang akan menjadi bagian dari sistem PPPK pada tahun 2025. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi banyak tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan status tidak tetap, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Keputusan tersebut tidak hanya mencakup mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi juga memberikan penjelasan tentang struktur gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu sesuai dengan kode R2, R3, dan R4.

Pengangkatan Honorer Kode R2, R3, R4 Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk mengangkat ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja di bawah kode R2, R3, dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. Tenaga honorer ini sebagian besar bekerja di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi, namun belum terikat dengan perjanjian kerja tetap.

Proses pengangkatan ini akan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur. Honorer yang memiliki masa kerja yang cukup dan memenuhi persyaratan administratif serta memiliki kualifikasi yang sesuai akan berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kemenpan RB, Siti Nurhaliza, pihaknya telah menyusun prosedur pengangkatan yang memprioritaskan honorer yang telah bekerja lama dan menunjukkan kinerja baik di instansi masing-masing. “Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah berkontribusi dengan penuh dedikasi dapat diangkat menjadi PPPK, dan mendapatkan hak yang lebih jelas serta fasilitas yang lebih baik,” ungkap Siti Nurhaliza.

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Kode R2, R3, dan R4

Mengenai besaran gaji, PPPK paruh waktu yang diangkat dengan kode R2, R3, dan R4 akan menerima gaji yang disesuaikan dengan waktu kerja mereka. Struktur gaji ini akan dihitung berdasarkan persentase dari gaji PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan jumlah jam kerja yang dilaksanakan. Berikut adalah gambaran umum mengenai pengaturan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kode yang berlaku:

  1. Kode R2 (PPPK Paruh Waktu Tingkat Menengah) PPPK dengan kode R2 yang memiliki kualifikasi pendidikan menengah atau setara dan bekerja dengan waktu paruh akan menerima gaji sekitar 60% dari gaji PPPK penuh waktu. Meskipun demikian, gaji ini bisa berbeda-beda tergantung pada daerah tempat bekerja dan tingkat kebutuhan.
  2. Kode R3 (PPPK Paruh Waktu Tingkat Lanjut) Untuk tenaga honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau setara, yang akan diangkat menjadi PPPK dengan kode R3, mereka akan menerima gaji sekitar 70% dari gaji PPPK penuh waktu. Kode R3 ini biasanya merujuk pada posisi-posisi yang membutuhkan keahlian tertentu, seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi.
  3. Kode R4 (PPPK Paruh Waktu Tingkat Ahli) Bagi tenaga honorer dengan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, seperti S2 atau lebih, yang diangkat menjadi PPPK dengan kode R4, gaji yang diterima akan mencapai sekitar 80% dari gaji PPPK penuh waktu. Posisi dengan kode R4 umumnya merujuk pada tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman di bidang tertentu.

Fasilitas Tambahan untuk PPPK Paruh Waktu

Selain gaji, PPPK paruh waktu yang diangkat melalui sistem PPPK pada tahun 2025 juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Beberapa fasilitas yang dijanjikan oleh pemerintah antara lain:

  1. Asuransi Kesehatan
    PPPK paruh waktu akan mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan yang mencakup pemeriksaan rutin serta biaya pengobatan di fasilitas kesehatan pemerintah.
  2. Tunjangan Kesejahteraan
    PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang disesuaikan dengan besaran gaji mereka, yang dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pendidikan, dan tunjangan kinerja.
  3. Kesempatan untuk Pengembangan Karir
    Pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi, guna meningkatkan keterampilan dan kualifikasi mereka di bidang yang mereka tekuni.

Halaman Selanjutnya

Prosedur Pendaftaran dan Persyaratan….

Shares:
Leave a Reply