Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pemecatan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan tidak hormat bagi PPPK. Berikut adalah beberapa contohnya:
1.Melakukan tindak pidana:oKorupsi, penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya.
oTindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
oTindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali.
2.Melakukan pelanggaran disiplin:
oMeninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 15 hari kerja berturut-turut.
oMelakukan perbuatan yang tidak senonoh atau asusila.
oMelakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
oTidak mentaati peraturan kedinasan yang telah ditetapkan.
- Melakukan pelanggaran kode etik:
oMelakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi.
oMelakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN.
oMelakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN. - Menjadi anggota atau pengurus partai politik:
oPPPK dilarang untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
oPelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pemecatan tidak hormat.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Tidak memenuhi target kinerja..