Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menetapkan rencana untuk menyalurkan gaji ke-13 ASN atau Aparatur Sipil Negara pada bulan Juni tahun ini.
Keputusan ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2024.
Dalam kebijakan yang diumumkan pada tanggal 13 Maret, gaji ke-13 bagi PNS tahun ini akan disalurkan bersama dengan lima komponen pendapatan lainnya, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 kali ini lebih besar daripada tahun sebelumnya, bahkan hampir dua kali lipat.
Tunjangan gaji ke-13 merupakan bantuan yang sangat berarti bagi PNS dan aparatur negara lainnya, terutama menjelang awal tahun ajaran baru.
Perbedaan kali ini adalah besaran nominal yang jauh lebih besar dari sebelumnya, yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan kenaikan drastis pada nominal gaji ke-13 ASN, termasuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang berlaku sejak Januari 2024. Selain itu, peningkatan tunjangan kinerja PNS menjadi 100% juga turut berperan.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana tunjangan kinerja hanya mencapai 50%. Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, tambahan penghasilan juga menjadi faktor utama yang menyebabkan kenaikan signifikan pada gaji ke-13.
Secara lebih terperinci, berikut adalah perincian mengenai besaran setiap komponen gaji ke-13:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan salah satu bagian dari komponen THR dan gaji ke-13. Besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah besaran gaji PNS untuk tahun 2024:
Daftar Gaji PNS 2024 untuk Golongan I
– Golongan Ia: Antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Antara Rp 1.840.860 hingga Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Antara Rp 1.918.728 hingga Rp 2.783.700
– Golongan Id: Antara Rp 1.999.944 hingga Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 untuk Golongan II
– Golongan IIa: Antara Rp 2.183.976 hingga Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Antara Rp 2.385.072 hingga Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Antara Rp 2.485.944 hingga Rp 3.958.200
– Golongan IId: Antara Rp 2.591.136 hingga Rp 4.125.600
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya