Berita

Alhamdulillah, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Syarat ini….

Siapa bilang jika guru PPPK tidak boleh pindah unit kerja? Jadi untuk para guru PPPK di tahun 2024 ini ada kabar gembira.

Seperti yang sudah kita tahu jika ada beberapa aturan yang melarang serta juga membatasi perpindahan unit kerja untuk para PPPK, akan tetapi ternyata boleh dengan alasan tersebut.

Yuk langsung saja simak artikel kali ini sampai selesai supaya mengetahui informasinya lebih lengkap.

Para PPPK secara umum, termasuk juga di dalamnya guru yang berstatus PPPK, memang telah dibatasi untuk perpindahan unit kerja untuk PPPK.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 terkait dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni sebagai berikut ini:

Dalam Pasal 30 Ayat (2):

Para guru PPPK dilarang diberhentikan maupun juga diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum pada akhirnya masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak dari tanggal pengangkatan pertama kali.

Dalam Pasal 31 Ayat (3):

Para PPPK bisa juga diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri usai masa kerja bersih 2 tahun terhitung dari sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini;
  • Kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada pihak Pejabat Pembina Kepegawaian lewat jalur Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Selanjutnya menyelesaikan tugas & tanggung jawabnya sengaja PPPK;
  • Menyerahkan kembali berkas dan dokumen yang berkaitan dengan tugas PPPK itu sendiri;
  • Mengembalikan semua inventaris negara yang telah dipakainya;
  • Melunasi semua kewajiban keuangan kepada pihak negara yang masih menjadi tanggungannya selama ini;
  • Dan yang terlahir yaitu menerima pembekalan masa pensiun seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pensiun bagi PPPK yang sudah mencapai usia pensiun.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Sementara para PPPK bisa juga diberhentikan dengan hormat tidak atas…

Shares: