Jabatan presiden Joko Widodo sebagai pemimpin Republik Indonesia akan segera berakhir pada bulan September 2024 mendatang dan akan digantikan dengan presiden baru yang terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dimana sesuai dengan kebijakan presiden Jokowi yang akan memberikan kesejahteraan bagi para PNS kedepannya tentu saja diwujudkan dalam beberapa hal.
Beberapa waktu lalu, presiden Jokowi sudah menetapkan seluruh komponen pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024.
Terdapat 3 tunjangan pensiunan PNS yang resmi telah ditetapkan sebagai salah satu acuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024.
Sedangkan, gaji ke-13 hanya saja menjadi sebuah bonus tahunan yang diberikan sebagai penghargaan atas dasar dedikasi para pensiunan PNS terhadap Negara selama ini.
Bahkan pensiunan PNS sendiri juga sudah ditetapkan oleh presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024 sebagai salah satu kategori penerima gaji ke-13.
Tidak hanya pensiunan PNS, terdapat 3 kategori pensiunan lainnya yang juga ditetapkan sebagai salah satu penerima gaji ke-13 tahun 2024 yaitu:
- pensiunan prajurit TNI,
- pensiunan anggota Polri dan
- pensiunan pejabat Negara.
Sedangkan, didalam ketentuannya untuk gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan diberikan 4 komponen yang mana diantaranya yaitu 3 tunjangan pensiunan PNS bulanan seperti halnya;
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak, dan
- Tunjangan pangan
Namun tidak hanya itu saja, presiden Jokowi juga memberikan komponen gaji pokok serta tambahan penghasilan terhadap pembayaran gaji ke-13 di tahun 2024 ini.
Berdasarkan dari pemberian 3 tunjangan, maka persentase untuk tunjangan suami/istri yang akan diberikan yaitu sebesar 10% dari gaji pokok.
Sementara juga untuk tunjangan anak diberikan 2% dari gaji pokok.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Terkait dengan pemberian 3 tunjangan yang sudah disebutkan diatas…