BeritaTunjangan Guru

Benarkah Tunjangan Rp 18 Juta Untuk Non Sertifikasi Akan Cair Juni? Ini Penjelasan Nadiem Makarim….

Kabar terkait dengan tunjangan profesi guru tahun 2024 ini, banyak hal yang baru dari pihak pemerintah terkait dengan nominal bahkan juga jadwal pencairan TPG 2024.

Tak hanya itu saja, dimana kabar terbarunya selain dari TPG (Tunjangan Profesi Guru), pihak Nadiem Makarim selaku menteri juga telah tetapkan tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada pihak non sertifikasi.

Dimana untuk nominal yang dijanjikan oleh Nadiem Makarim pada TPG 2024 ini yakni mencapai angka Rp 18 juta.

Pemberian tunjangan itu sendiri sudah ditetapkan dalam Permendikbud No 45 Tahun 2024.

Didalam aturan itu, Nadiem Makarim juga telah resmi menetapkan 3 jenis tunjangan untuk para guru di daerah.

Untuk ketiga tunjangan itu diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • tunjangan profesi,
  • tunjangan khusus, dan
  • tambahan penghasilan.

Dari ketiga tunjangan itu, tunjangan yang nominalnya hingga mencapai angka Rp 18 juta akan diberikan kepada para guru yang berhak untuk menerima tunjangan khusus tersebut.

Bahkan untuk nominal tersebut akan diberikan kepada bapak/ ibu guru yang saat ini mempunyai golongan IV dengan masa kerja kurang-lebih 32 tahun.

Dengan ketentuan yang berlaku yaitu akan dibayarkan sekali dalam 3 bulan.

Dikutip berdasarkan dari Permendikbud No 45 Tahun 2023, dibawah ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh tunjangan khusus guru, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Mempunyai status sebagai salah satu Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar dalam satuan pendidikan yang mana telah tercatat pada Dapodik;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mempunyai NUPTK:
  • Melaksanakan tugas mengajar dalam satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang bisa dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut        https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut        https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Kapan Pencairan TPG?…

Shares: