Untuk membayar tunjangan Kementerian Agama (Kemenag), diperlukan dokumen penting dan harus diserahkan ke bank. Seperti berkas dan syarat yang perlu NON ASN persiapkan, Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru di luar Madrasah PNS yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama. Sebelumnya, insentif Kementerian Agama dibayarkan paling lambat pada November 2024.
Baru-baru ini diumumkan bahwa tunjangan tersebut akan dibayarkan mulai Senin 10 Oktober 2024. Tunjangan yang diberikan Kementerian Agama sebesar Rp 3 juta, tidak termasuk pajak sesuai aturan yang berlaku.Tunjangan sebesar Rp 3 juta akan diberikan selama satu tahun dan guru non-PNS akan menerima Rp 250.000 per bulan.
Kami nyatakan bahwa guru yang tidak terafiliasi dengan madrasah PNS dapat segera memverifikasi informasi pembayarannya melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Bagi guru sudah yang memenuhi syarat untuk menerima insentif, Kementerian Agama akan mengirimkan informasi berupa sertifikat penerima insentif di halaman SIMPATIKA.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu bentuk pengakuan Kementerian Agama kepada guru yang sebagai pendidik telah mengabdikan dirinya dalam mencerdaskan anak bangsa. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Kepala Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK), sekitar 210 guru madrasah non ASN tanpa sertifikasi diberikan insentif.
Hanya guru yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan kapasitas masing-masing negara bagian yang akan menerima manfaat. Sebab, anggaran untuk insentif terbatas. Guru GTK menjelaskan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan guna menjamin kelancaran pembayaran tunjangan. Dibawah ini merupakan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menjamin dan siap untuk pengurusan bank yang perlu guru-guru ketahui dan perlu diperhatikan supaya tidak keliru maupun salah. Berikut ini:
Dokumen-dokumen Ini Adalah Untuk Pengurusan Bank
- Lihat Mohon membawa Surat Keterangan Penerima Manfaat Insentif yang dicetak dari situs KTP SIMPATIKA.
- Mohon membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari situs SIMPATIKA.
- Apabila guru madrasah penerima subsidi sudah memiliki dokumen-dokumen di atas, maka dapat mendatangi bank Mandiri terdekat untuk melakukan penarikan.
- Kartu Keluarga, Ijazah, Foto Paspor, Foto Selfie, Surat Keterangan Kerja (SK), Surat Keterangan Gaji
Apabila SK atau kontrak kerja hilang, dapat menggunakan fotokopi SK yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja yang menerima SK tersebut, atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menerima SK tersebut. Apabila guru madrasah penerima subsidi sudah memiliki dokumen-dokumen di atas, maka dapat mendatangi bank terdekat untuk melakukan penarikan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya