Terdapat berita menggembirakan untuk para tenaga honorer atau non ASN yang telah memiliki SPTJM dan telah masuk dalam data BKN, dimana mereka resmi menjadi salah satu kategori yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Sehingga, bagi tenaga non ASN yang telah memiliki SPTJM, ini merupakan kabar baik karena pada tahun 2024 mereka akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Hal ini berarti bahwa ke depannya, nasib tenaga non ASN dengan SPTJM akan lebih layak dan sejahtera.
Pemerintah saat ini sedang membutuhkan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN 2023 untuk mengatur seluruh regulasi terkait hal ini. MenPAN RB dan BKN telah melakukan verifikasi, validasi, dan audit terhadap semua data tenaga honorer yang telah diseleksi.
Setelah data dari jutaan tenaga honorer tersebut diaudit, mereka akan dimasukkan ke dalam sebuah platform untuk dipantau kinerjanya.
Setelah itu, tenaga honorer dari semua kategori, termasuk yang memiliki SPTJM, akan dievaluasi untuk melihat mana yang meraih peringkat tertinggi dan berhak menjadi PPPK pada tahun 2024.
Jadi, proses seleksi tetap akan dilakukan dan kelayakan akan dinilai melalui sistem pemeringkatan dan prioritas. Ini berarti bahwa tenaga honorer dengan SPTJM memiliki keamanan lebih dalam proses pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024.
MenPAN RB juga menegaskan bahwa gaji semua tenaga non ASN yang nantinya telah diangkat menjadi ASN akan tetap aman tanpa potongan. Dukungan kuat juga diberikan oleh DPR RI untuk MenPAN RB guna segera merealisasikan pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024.
Proses verifikasi dan validasi oleh BKN, termasuk SPTJM dan proses verval BKN, merupakan salah satu syarat agar tenaga non ASN memiliki peluang diangkat menjadi ASN atau PPPK pada tahun 2024. Imas Sukmariah selaku Sekretaris Utama BKN, telah menyampaikan hal ini pada tanggal 28 Desember 2023.
Sebelumnya, BKN telah melakukan piloting verifikasi data terhadap pegawai Tenaga Honorer dengan tujuan untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel.
Diketahui jumlah total tenaga non ASN yang memiliki SPTJM mencapai 2.355.092 orang, dan dari jumlah tersebut, 749.398 orang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi ASN.
BKN bersama BPKP melakukan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN dengan penuh tanggung jawab dan berpegang pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan diketahui bahwa jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, terutama di instansi daerah, lebih banyak daripada jumlah pegawai ASN pada tahun 2024, baik PPPK maupun PNS.
Halaman Selanjutnya
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang