Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara ternyata bukan hanya membahas tentang pengadaan ASN saja melainkan hal
guru PPPK
Informasi tentang relokasi penempatan guru PPPK ke sekolah asal mengejutkan. Relokasi ini ditujukan untuk guru PPPK tahap 1, 2, 3, dan 4. Bahkan dikatakan bahwa ini adalah kebijakan dari Kementerian
Sertifikasi Guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan peluang bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkannya tanpa harus mengikuti tes. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas guru
Siapa bilang jika guru PPPK tidak boleh pindah unit kerja? Jadi untuk para guru PPPK di tahun 2024 ini ada kabar gembira. Seperti yang sudah kita tahu jika ada beberapa
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menetapkan rencana untuk menyalurkan gaji ke-13 ASN atau Aparatur Sipil Negara pada bulan Juni tahun ini. Keputusan ini diatur sesuai dengan Peraturan
Pegawai PPPK adalah individu yang bekerja untuk pemerintah melalui perjanjian kerja atau kontrak, sementara PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki status tetap hingga pensiun. Lalu apakah bisa seorang pegawai ASN
Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru! Baru-baru ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr.
Pegawai dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPKP), termasuk PPPK guru, sedang menjadi perhatian utama dalam administrasi publik Indonesia. Mayoritas dari mereka dulunya adalah pegawai honorer dan sekarang mereka cemas tentang masa
Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yakni UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Perubahan signifikan dibawa oleh UU ini
Pemerintah telah memberikan berita positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengesahkan pemberian 5 jaminan sosial PPPK pada tahun 2024, seiring dengan UU ASN No 20 Tahun 2023
Load More