Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2024. Saat ini, sebagian karyawan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menerima THR 2024. Namun, banyak
Kementerian Agama (Kemenag) telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Guru Pendidikan Agama Islam atau THR guru PAI. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan hal tersebut seperti