Selain itu, Mardani mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang beralih status. Dia menegaskan bahwa Pemerintah harus memberikan jaminan kesejahteraan yang pantas bagi semua pelayan negara.
Harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan bahwa pendapatan para pekerja non-ASN saat ini tidak boleh berkurang, lanjut Mardani
Dia juga memberikan peringatan kepada Pemerintah untuk mengawasi dengan cermat proses pemutihan 2,3 juta tenaga honorer.
Mardani menyoroti bagaimana proses verifikasi seleksi ASN dan PPPK sering kali terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak sah, di mana orang-orang yang direkomendasikan oleh pejabat sering tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari pengaruh kuasa yang mungkin mempengaruhi pengangkatan PPPK, karena yang terpenting adalah kesejahteraan para tenaga honorer tersebut.
Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan Mardani Ali Sera selaku anggota komisi II DPR RI yang mendorong kebijakan transisi dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN 2024.