Guru sertifikasi masuk dalam golongan III atau IV, sehingga pasti akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Inilah tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada para guru:
- Tarif pajak penghasilan untuk Golongan III sebesar 5 persen
- Tarif pajak penghasilan untuk Golongan IV sebesar 15 persen
2. Potongan Iuran BPJS
Setelah dilakukan potongan atas penghasilan, tahap kedua melibatkan pemotongan iuran BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Regulasi ini dicantumkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 30 disebutkan:
Iuran untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mencakup Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, PNS, Prajurit, anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Meskipun potongan iuran BPJS untuk guru pada dasarnya adalah sebesar 5 persen, namun sebagian besar iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, guru tidak perlu membayar seluruhnya. Berikut adalah jumlah potongan iuran BPJS untuk guru:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan oleh peserta
Sehingga, tunjangan sertifikasi guru 2024 yang diterima oleh para guru bersertifikasi tidak akan mencapai jumlah penuh sebanding dengan gaji pokok mereka.