Monday, July 8

Informasi Terbaru Dari Kemdikbud Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Kemendikbudristek baru-baru ini memperkenalkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) pada 19 Desember 2023. Fitur ini telah diintegrasikan dengan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Temu Ismail SPd MSi, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa fitur baru ini akan mulai beroperasi pada tahun 2024. Guru dan kepala sekolah dapat membuat perencanaan kinerja pegawai melalui PMM, dan pengumpulan data akan dilakukan pada 1-31 Januari 2024.

Temu Ismail dalam Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI mengatakan bagi kepala sekolah, yang juga berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian atau penilai kinerja guru.

Untuk dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawai mereka sejak 15 Januari 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar.

Menurutnya, fitur ini akan terhubung dengan E-Kinerja atau sistem informasi ASN dari BKN, sehingga guru dan kepala sekolah tidak akan merasa terbebani oleh integrasi sistem yang dilakukan.

Prof Dr Nunuk Suryani MPd, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, menyatakan bahwa fitur ini tidak hanya ditujukan untuk guru dan kepala sekolah tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh guru non-ASN, termasuk di sekolah swasta.

Nunuk mengemukakan bahwa PMM menawarkan kemudahan dalam mengelola kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis dan sesuai dengan E-Kinerja BKN.

Dengan cara yang lebih praktis, jumlah dokumen yang diperlukan menjadi lebih sedikit, sehingga guru dan kepsek dapat merasakan pengurangan beban administratif.

Kebermaknaan fitur ini terletak pada praktik kinerja yang terfokus pada delapan indikator Pendidikan yang telah direkomendasikan, memastikan bahwa pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di unit pendidikan, jelas Nunuk

Nunuk juga menambahkan dengan melalui ini, harapannya penilaian kinerja akan lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan hasil observasi kelas.

Guru dan kepsek akan mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi kinerja mereka, sejalan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Nunuk merinci bahwa fitur baru dalam pengelolaan kinerja guru dan kepsek ini merupakan bagian dari perombakan pengelolaan ASN yang digagas oleh Presiden RI Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *