Gaji para pegawai ASN PPPK dan PNS secara resmi naik sekitar 8 persen pada tahun 2024. Peningkatan gaji PPPK 2024 ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi, yang menyampaikan hal tersebut dalam pidato RUU APBN Tahun 2024.
Gaji PPPK dan PNS mengalami kenaikan 8 persen, dan setelah peningkatan ini, nominal gaji PPPK jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS pada tahun 2024.
Hingga saat ini, banyak pegawai yang masih mencari informasi kapan kenaikan gaji PPPK 2024 akan diberlakukan. Hal ini menimbulkan keingintahuan di kalangan pegawai, terutama karena belum ada petunjuk resmi dari pemerintah hingga saat ini.
Kenaikan upah pokok per bulan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja harian ASN, baik di instansi kota maupun daerah.
Selain itu, peningkatan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen ini juga akan diikuti oleh peningkatan tunjangan dan bonus lainnya. Oleh karena itu, ketika gaji bulanan naik, tunjangan dan bonus juga akan meningkat dengan pencairan yang terpisah.
Dengan melihat ketentuannya, kenaikan gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebesar 8 persen dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024.
Staf khusus dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK dapat dimulai pada awal tahun 2024.
Meskipun begitu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk ASN pada tahun 2024 masih menunggu peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Oleh karena itu, jadwal resmi berlakunya kenaikan gaji PPPK 2024 ini masih menanti keputusan resmi dari pemerintah.
Aturan terkait besaran gaji PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020. Berikut merupakan perkiraan gaji PPPK tahun depan setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok, sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK dengan Golongan 1 menjadi sebesar Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.901.100
Gaji PPPK Golongan 2 menjadi sebesar Rp2.117.000 sampai dengan Rp2.206.600
Gaji PPPK Golongan 3 menjadi sebesar Rp2.299.900 sampai dengan Rp3.201.300
Gaji PPPK Golongan 4 menjadi sebesar Rp2.139.900 sampai dengan Rp3.336.800
Gaji PPPK Golongan 5 menjadi sebesar Rp2.511.600 sampai dengan Rp4.189.400
Gaji PPPK Golongan 6 menjadi sebesar Rp2.742.900 sampai dengan Rp4.367.300
Gaji PPPK Golongan 7 menjadi sebesar Rp2.858.900 sampai dengan Rp4.552.100
Halaman Selanjutnya
Gaji PPPK Golongan 8 menjadi sebesar Rp2.781.800 sampai dengan Rp4.750.500