Tiga profesi, pangkat, dan golongan gaji yang diuraikan di atas hanya mencakup sebagian kecil dari total 32 profesi atau jabatan fungsional yang tercantum dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 72 tahun 2020.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan dapat klik tautan berikut:
https://peraturan.go.id/files/bn1260-2020.pdf
Selain itu para ASN PPPK juga akan memperoleh gaji berdasarkan golongan yang didudukinya. Berikut merupakan estimasi gaji yang akan diterima oleh para ASN PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
Golongan I memperoleh gaji dengan nominal Rp1.938.492 sampai dengan Rp2.901.096
Golongan II memperoleh gaji dengan nominal Rp2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
Golongan III memperoleh gaji dengan nominal Rp2.206.656 sampai dengan Rp3.201.336
Golongan IV memperoleh gaji dengan nominal Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
Golongan V memperoleh gaji dengan nominal Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
Golongan VI memperoleh gaji dengan nominal Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
Golongan VII memperoleh gaji dengan nominal Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
Golongan VIII memperoleh gaji dengan nominal Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
Golongan IX memperoleh gaji dengan nominal Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
Golongan X memperoleh gaji dengan nominal Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
Golongan XI memperoleh gaji dengan nominal Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
Golongan XII memperoleh gaji dengan nominal Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
Golongan XIII memperoleh gaji dengan nominal Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
Golongan XIV memperoleh gaji dengan nominal Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
Golongan XV memperoleh gaji dengan nominal Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
Golongan XVI memperoleh gaji dengan nominal Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
Golongan XVII memperoleh gaji dengan nominal Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai golongan PPPK untuk pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK 2023.