Bagi para pendidik bersertifikasi atau guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya tahun 2024, sangat penting untuk melakukan pengecekan data agar proses pencairan TPG pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai hal ini, silahkan dapat menyimak artikel ini hingga selesai.
Dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru, beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh para guru sertifikasi.
Hal ini merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, terutama pada Bab 2 mengenai Tunjangan Profesi Pasal 4. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Mempunyai sertifikat pendidik (serdik)
2. Berstatus sebagai seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah di bawah naungan Kementerian.
3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik (serdik) yang dimiliki dan dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Guru telah memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pada perundang-undangan.
7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik.”
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yang ditentukan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Selain persyaratan di atas, guru sertifikasi juga harus memperhatikan hal-hal tertentu supaya pencairan TPG tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme para guru yang telah bersertifikasi.
Informasi dari Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) menyatakan bahwa guru harus melakukan pengecekan data mereka di Dapodik.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan TPG atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).
Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharuskan secara rutin menginput dan/atau memperbarui data mereka melalui Dapodik. Dalam konteks ini, guru perlu memastikan bahwa informasi yang dimasukkan sudah benar.
Jika terdapat kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data di Dapodik, proses pencairan TPG 2024 dapat terhambat.
Halaman Selanjutnya
Terdapat delapan informasi yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi