Berita

SKB CPNS 2023 Telah Diumumkan, Berikut Cara Sanggahnya

3. Pelaporan kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)

Apabila alasan sanggahan diterima oleh panitia seleksi instansi, maka panitia tersebut wajib melaporkan hal tersebut kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

4. Persetujuan Perubahan Pengumuman

Ketua Panselnas akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap alasan sanggahan yang diajukan oleh panitia seleksi instansi. Jika mendapat persetujuan, panitia seleksi instansi dapat melanjutkan proses perubahan pengumuman.

5. Pengumuman Ulang Hasil Akhir Seleksi

Berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi. Pengumuman ulang tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 7 hari sejak berakhirnya periode pengajuan sanggah.

6. Penerimaan Alasan Sanggahan oleh Panitia

Panitia seleksi instansi memiliki kewenangan untuk menerima alasan sanggahan, terutama jika kesalahan yang terjadi bukanlah disebabkan oleh pelamar. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada calon pelamar yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil seleksi untuk menyampaikan sanggahan mereka.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai cara sanggah SKB CPNS 2023 yang sudah mulai diumumkan pada tanggal 5 Januari kemarin.

Shares:
Leave a Reply