Berita

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2024 Beserta Potongannya

Kabar baik untuk para guru sertifikasi, pasalnya akan ada potensi kenaikan TPG atau tunjangan profesi guru 2024 sesuai dengan kebijakan dan pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Saat ini, panduan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Penetapan tunjangan profesi guru 2024 mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Persekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Pada tahun 2021, terdapat perubahan dalam aturan tersebut melalui Persekjen Kemdikbud Ristek No. 18 tahun 2021. Berdasarkan regulasi ini, pada umumnya, TPG dibayarkan setiap tiga bulan sekali, dengan besaran yang setara dengan satu kali gaji pokok guru per bulan.

Prospek kenaikan tunjangan profesi guru 2024 terkait dengan potensi kenaikan gaji pokok ASN Guru sebesar 8 persen, sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen akan berlaku mulai Januari 2024.

Selain itu Menkeu Sri Mulyani juga telah mengalokasikan tambahan dana untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Sri Mulyani menetapkan total anggaran TPG untuk guru sertifikasi pada tahun 2024 sebesar Rp53,337,3 miliar.

Anggaran TPG untuk guru sertifikasi tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp3,895,5 miliar atau sekitar 7,9 persen dari APBN 2023.

Penyebab kenaikan anggaran TPG pada tahun 2024 dijelaskan dalam Nota Keuangan, termasuk perubahan penerima tunjangan dan kenaikan gaji pokok yang diterima oleh guru sertifikasi pada tahun tersebut.

Dalam proses penyaluran TPG, terdapat pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 tahun 2010, yang mengatur tarif pemotongan dan pemberlakuan pajak penghasilan.

Menurut Pasal 4 ayat 2, PNS golongan 1 dan 2 tidak dikenakan potongan pajak. PNS golongan 3 dikenakan potongan pajak sebesar 5 persen, sementara PNS golongan IV dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya.

Berikut adalah rincian potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2024:

– Pajak Penghasilan Golongan III = 5%

– Pajak Penghasilan Golongan IV = 15%

– Potongan BPJS = 1%

Berikut adalah perkiraan besaran TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi pada tahun 2024. Estimasi ini mengacu pada perkiraan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2024.

Halaman Selanjutnya

Guru sertifikasi golongan I = Rp1.684.800 hingga Rp2.901.420 per bulan

Shares:
Leave a Reply