Kementerian Agama (Kemenag) telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Guru Pendidikan Agama Islam atau THR guru PAI.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan hal tersebut seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenag.go.id.
Kemenag telah menyebarkan dana THR dan gaji ketigabelas kepada semua unit kerjanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Pegawai Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ali Ramdhani mengatakan bahwa dalam konteks ini, Kemenag memberikan THR guru PAI atau Pendidikan Agama Islam. Ia menjelaskan bahwa ada dua kelompok guru PAI, yaitu yang diangkat oleh Kementerian Agama dan yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemenag tidak membedakan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang setiap tahunnya mencapai Rp 4,5 triliun.
THR akan diberikan kepada semua guru PAI, baik yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dana juga sudah disalurkan ke daerah, lanjut Ali.
Dia juga menyatakan bahwa Kemenag akan membayarkan THR kepada semua guru PAI dalam rapat pimpinan yang telah digelar, dengan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.
Menurut pedoman dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag sedang berusaha agar pembayaran THR guru PAI dapat dilakukan sebelum hari raya, atau paling lambat 10 hari sebelumnya. Jika tidak, pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya.
Ali mengatakan bahwa Kemenag telah mengadakan pertemuan pimpinan, baik untuk guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun pemerintah daerah, di mana Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan ditanggung oleh Kementerian Agama.
Bagi guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah, akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak adanya penggandaan.
Kementerian Agama telah menyalurkan anggaran THR dan gaji ke-13 ke semua unit kerja yang dibawahinya.
Dana ini dialokasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebagai informasi tambahan aturan pembayaran THR bagi PNS tahun 2024 telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2024 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Halaman Selanjutnya