Penerima penghargaan ini mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Dana THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR PNS mencakup lima komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan terbesar yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari lima komponen. Jika dana berasal dari APBN, komponen tersebut termasuk 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Jika bersumber dari APBD, komponen THR CPNS 2024 termasuk 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan terbesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas keuangan dari masing-masing daerah.
Pembayaran THR PNS tahun 2024 direncanakan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memberikan THR guru PAI tahun 2024.