Sebelumnya, Kemendikbud telah menyetujui penghapusan masa kerja kontrak PPPK, dan sekarang kita menunggu tanggapan resmi dari KemenPAN RB.
Kementerian PANRB akan bertanggung jawab untuk mengatur dan merumuskan aturan terkait masa kerja PPPK, sehingga diperlukan persetujuan yang tepat.
Direktur Jenderal Nunuk menegaskan keinginannya untuk menghapus masa kontrak kerja bagi guru PPPK. Dia memiliki alasan yang kuat untuk menolak sistem kontrak bagi guru-guru PPPK.
Pertama, merekrut guru profesional menjadi semakin sulit. Selama periode rekrutmen PPPK guru dari tahun 2021 hingga 2023, partisipasi dari pemerintah daerah sangat minim.
Oleh karena itu, diharapkan guru yang sudah direkrut dapat bertugas hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun tanpa adanya masa kontrak PPPK.
Kedua, proses pembelajaran memerlukan keberadaan guru yang berkelanjutan. Setelah menjadi ASN PPPK, guru diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya, dan Kemendikbudristek telah menyediakan berbagai program peningkatan kompetensi.
Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga tahun 2024, yang akan dipenuhi melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru.
Direktur Jenderal Nunuk menekankan bahwa guru PPPK yang sudah direkrut sebaiknya tidak dibatasi oleh masa kontrak.
Dia khawatir bahwa pembatasan masa kerja guru PPPK akan mengakibatkan proses rekrutmen dan pembinaan yang memakan waktu lama.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek bertujuan untuk mempertahankan guru PPPK yang sudah ada hingga mencapai BUP, dan hanya merekrut guru baru untuk mengisi kekosongan akibat pensiun, kematian, atau pengunduran diri.