Thursday, July 4

Resmi! Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional, Begini Nasib Sekolah yang Belum Menerapkan

Kurikulum Merdeka telah diresmikan untuk diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. Bagaimana nasib sekolah yang belum mengadopsi Kurikulum Merdeka?

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ada periode transisi bagi sekolah yang masih menggunakan kurikulum sebelumnya.

Nadiem pada saat konferensi pers tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menjelaskan tidak perlu khawatir, ada periode transisi selama 2 tahun bagi sekolah di luar daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dan 3 tahun untuk sekolah 3T.

Jadi, tidak perlu panik, ada cukup waktu untuk melakukan transisi ini. Bagi yang telah menerapkannya, silakan untuk dapat melanjutkannya. Tahun pertama mungkin sulit, tahun kedua akan menjadi lebih nyaman, dan tahun ketiga akan menjadi lebih lancar.

Sebelumnya, prototipe Kurikulum Merdeka telah diterapkan di lebih dari 3.000 sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan sejak tahun 2021. Penyusunan kajian akademik dan prototipe telah dimulai sejak tahun 2020.

Kurikulum Merdeka kemudian diperkenalkan oleh Mendikburistek pada Februari 2022, dengan fokus pada materi esensial dan pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.

Hingga tahun 2023, sebanyak 309.149 sekolah telah menerapkan Kurikulum ini, termasuk 6.200 sekolah di daerah tertinggal.

Aturan Transisi Kurikulum Merdeka

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, berikut adalah aturan transisi Kurikulum Merdeka:

– Sekolah PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang belum mengadopsi Kurikulum ini dapat tetap menggunakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026, lalu mulai menerapkan Kurikulum ini paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.

– Sekolah di daerah 3T yang belum mengadopsi Kurikulum Merdeka dapat tetap menggunakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2026/2027, dan memulai penerapan Kurikulum ini paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028.

Implementasi Struktur Kurikulum Merdeka

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, terdapat penjelasan mengenai transisi ke Struktur Kurikulum Merdeka bagi sekolah yang sebelumnya belum menerapkannya. Berikut adalah beberapa poin terkait transisi tersebut:

– Sekolah yang sebelumnya menggunakan struktur kurikulum untuk PAUD/sederajat, Kurikulum Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, dan pendidikan kesetaraan, dapat menerapkan Kurikulum ini secara bertahap atau sekaligus.

Halaman Selanjutnya

Sekolah yang sebelumnya menggunakan struktur kurikulum untuk SD/MI/sederajat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *