Tuesday, July 2

Dirjen Nunuk Jelaskan Nasib Honorer Tendik Tidak Terdata di Database BKN

Kebijakan untuk memperbolehkan honorer tendik yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022 untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 merupakan angin segar bagi banyak honorer yang sebelumnya terpinggirkan.

Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memberikan penjelasan terkait keputusan ini, tentu saja hal ini memberikan harapan baru bagi ribuan honorer tendik yang sebelumnya tidak terdaftar di BKN.

Menurut Nunuk, kuota PPPK 2024 untuk tendik adalah sebanyak 82 ribu, yang mencakup lulusan dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD hingga sarjana.

Nunuk juga menegaskan bahwa Kemendikbudristek telah menyiapkan formasi PPPK ini, dengan pemda diharapkan mengisinya sesuai kebutuhan daerah.

Pentingnya pengakuan terhadap honorer tendik yang tidak terdaftar di BKN tahun 2022 ditekankan oleh Nunuk, yang menjelaskan bahwa data pokok pendidikan (dapodik) dapat dijadikan basis data yang valid untuk seleksi PPPK 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi honorer tendik tersebut untuk mengabdi secara resmi di sektor pendidikan.

Langkah strategis telah diambil untuk memberikan kesempatan kepada honorer tendik yang telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan, dengan prioritas pengusulan formasi PPPK tendik diberikan kepada pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorer, terutama prioritas satu (P1), honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.

Sebelumnya, banyak honorer tendik merasa khawatir karena tidak masuk dalam pendataan BKN tahun 2022, tetapi dengan keputusan ini, terbuka peluang baru bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai tenaga pendidik.

Herlambang Susanto, Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik), menyampaikan keprihatinannya akan nasib rekan-rekan yang terpinggirkan, namun dengan keputusan ini, terbuka peluang baru bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai tenaga pendidik.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi honorer tenaga pendidik dan mengubah situasi mereka menjadi lebih baik. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan hak-hak yang telah lama dinantikan oleh honorer tenaga pendidik bisa terwujud.

Selanjutnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani juga menjelaskan terkait dengan guru PPPK yang tidak akan disertakan dalam program PPPK paruh waktu.

Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa guru ASN, termasuk P1 dan guru mata pelajaran (mapel), tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam sistem PPPK paruh waktu.

Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu karena mereka harus bekerja penuh selama 24 jam, lanjut Nunuk.

Halaman Selanjutnya

Meskipun Kemendikbudristek telah mengusulkan agar guru tidak termasuk dalam program

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *