Dengan demikian, maka sudah sangat jelas jika jumlah THR PPPK 2024 akan sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dibawah ini beberapa rinciannya.
●Gaji pokok:
Besarnya yaitu tergantung dengan golongan serta juga masa kerja dari mereka masing-masing.
●Tunjangan keluarga:
Untuk tunjangan keluarga yaitu 5% dari gaji pokok untuk istri/suami serta 2% gaji pokok untuk masing- masing anak yang masih berada di bawah tanggungan orang tua tersebut.
●Tunjangan pangan:
Sementara untuk Tunjangan pangan yang didapatkan yaitu Rp 150.000 per bulan untuk PPPK pada instansi pemerintah pusat serta Rp100.000 per bulan untuk PPPK dalam instansi pemerintah daerah.
●Tunjangan jabatan/umum:
Dan besaran untuk tunjangan jabatan atau umum berdasarkan jabatan serta golongan PPPK.
●Tunjangan kinerja.
Para PPPK juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, maka bisa dipastikan jika THR yang diterima oleh masing-masing pegawai berstatus PPPK dapat berbeda-beda semua itu sesuai dengan beberapa poin yang ada di atas.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru