Tak kalah dengan informasi terkait dengan kenaikan gaji, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata sudah resmi merilis aturan terkait dengan ketentuan uang perjalanan dinas, uang lembur, biaya makan rapat sampai dengan pulsa untuk para abdi negara.
Namun terkait dengan uang saku PNS tersebut sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Yang mana aturan tersebut ditandatangani secara langsung oleh Sri Mulyani sejak dari tanggal 28 April 2023 serta juga telah diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
PMK tersebut akan menjadi sebuah acuan sebagai salah satu batas tertinggi maupun juga estimasi dalam hal komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara maupun juga Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Tak sampai disitu saja, pihak pemerintah juga dengan tegas telah menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk rapat offline selama kurang lebih 2 jam maupun lebih dalam tahun anggaran tahun 2024.
Dalam rapat tersebut dijelaskan terkait dengan besaran atau jatah uang makan PNS yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sementara untuk satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri maupun Eselon I atau setara, diketahui yaitu sebesar Rp 159.000/ orang.
Sementara untuk besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan yaitu Rp 110.000 serta biaya kudapan atau snack yaitu sebesar Rp 49.000.
Sedangkan dalam rapat para pegawai biasa yaitu sebesar Rp 71.000/ orang, dengan rincian biaya makan sekitar Rp 51.000/ orang serta juga biaya kudapan ataupun snack yaitu kurang lebih sebesar Rp 20.000/ orang.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya