Berita

Kemendikbudristek Keluarkan Permendikbud Terbaru Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada para guru dan kepala sekolah melalui publikasi regulasi terkini yaitu terkait proses pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 telah diumumkan.

Informasi ini, yang disahkan oleh Kemdikbud, menegaskan batas waktu pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024. Hal ini penting mengingat bahwa mulai tahun pelajaran 2025/2026, semua sekolah diwajibkan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah turut memuat ketentuan peralihan penggunaan kurikulum yang harus dipahami oleh guru dan kepala sekolah.

Dalam regulasi terbaru tersebut, diuraikan dalam bab 4 pasal 31, ditegaskan mengenai aturan peralihan penggunaan kurikulum yang harus diikuti oleh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang belum mengadopsi Kurikulum Merdeka diperbolehkan untuk tetap menggunakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026, dan diminta untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar yang masih menggunakan Kurikulum 2013, diberikan kesempatan untuk menggunakan kurikulum tersebut hingga tahun ajaran 2026/2027, dengan dimulainya penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028.

Satuan pendidikan diberi waktu untuk mendaftar guna mengadopsi Kurikulum Merdeka mulai dari tanggal 27 Maret hingga 28 April 2024 mendatang.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran untuk Kurikulum Merdeka 2024 yang wajib guru dan kepala sekolah ketahui, yaitu:

  • Semua lembaga pendidikan kecuali Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka tahun sebelumnya.
  • Harus memiliki akun belajar.id yang terdaftar sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id).
  • Harus mengunduh aplikasi platform Merdeka Mengajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau mengakses laman guru.kemdikbud.go.id.
  • Harus mengikuti proses pendaftaran sampai selesai.
  • Bagi sekolah swasta, harus mendapatkan persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.

Uji publik yang dilakukan oleh Kemdikbud dan BSKAP mengenai penerapan Kurikulum Merdeka menghasilkan evaluasi positif, sehingga Kurikulum Merdeka diangkat sebagai Kurikulum Nasional. Beberapa manfaat yang dirasakan oleh lembaga pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka antara lain:

  • Fleksibilitas dan kebebasan dalam proses pembelajaran.
  • Peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Peningkatan performa siswa.
  • Meningkatnya kolaborasi dan partisipasi antara guru, serta antara siswa dan guru.
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas dalam manajemen sekolah.

Halaman Selanjutnya

Pengembangan Kurikulum Merdeka menandai langkah penting dalam meningkatkan mutu

Shares:
Leave a Reply