7. Langganan dan Jasa
Dana BOS bisa dialokasikan untuk membayar berbagai langganan dan jasa yang diperlukan oleh sekolah, seperti langganan internet, majalah pendidikan, atau jasa kebersihan.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas fisik sekolah, termasuk bangunan, ruang kelas, taman bermain, dan fasilitas olahraga.
9. Alat Multimedia Pembelajaran
Termasuk dalam penggunaan dana ini adalah pengadaan perangkat multimedia, seperti proyektor dan komputer, untuk mendukung proses pembelajaran di kelas.
10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
Dana BOS dapat digunakan untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi keahlian siswa, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
11. Kegiatan untuk Mendukung Keterserapan Lulusan
Dana BOS dapat dialokasikan untuk mengorganisir kegiatan orientasi kerja, bimbingan karir, dan pelatihan keterampilan hidup guna membantu siswa memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
12. Pembayaran Honor
Salah satu penggunaan dana ini adalah untuk membayar honorarium bagi tenaga honorer.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai ketentuan yang mengatur pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS.







