Berita

Resmi! Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024 PNS dan Pensiunan

2. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

    Golongan lain dari PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13 adalah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Meskipun masih menjadi PNS, namun ketika dalam masa cuti di luar tanggungan negara, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan gaji ke-13.

    Ada beberapa elemen yang membentuk gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, yang terdiri dari:

    1. Penghasilan dasar

    2. Dukungan untuk anggota keluarga

    3. Bantuan makanan

    4. Penghargaan jabatan atau umum

    5. Penghargaan kinerja untuk lembaga pusat atau pendapatan tambahan pegawai (TPP) di daerah pemerintahan.

    Sementara itu, bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

    1. Penghasilan/pensiun dasar

    2. Dukungan untuk anggota keluarga

    3. Bantuan makanan

    4. Pendapatan pensiunan tambahan

    Demikianlah informasi mengenai penetapan jadwal pembayaran kenaikan gaji ke-13 2024 bagi PNS dan pensiunan oleh Kemenkeu.

    Shares:
    Leave a Reply