Thursday, July 4

Apakah Guru Yang Mengajar Di Sekolah Swasta Berhak Mendapatkan TPG? Berikut Penjelasannya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengajar di satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Penghasilan bagi Guru, Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri.

Hingga April 2024, guru yang mengajar di sekolah swasta tidak berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Alasan guru swasta tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG):

Sumber pendanaan: TPG dibiayai oleh pemerintah daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan sekolah swasta umumnya memiliki sumber pendanaan sendiri, bukan dari APBD.
Status guru: Guru swasta tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK, sehingga tidak memenuhi persyaratan penerima TPG.
Kebijakan pemerintah: Saat ini, fokus pemerintah dalam pemberian TPG adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah negeri.
Namun, bukan berarti guru swasta tidak mendapatkan penghargaan atas dedikasinya.
Guru swasta tetap berhak mendapatkan gaji dan tunjangan lain dari sekolah tempat mereka bekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah tersebut.
Selain itu, beberapa organisasi atau yayasan juga memberikan penghargaan dan tunjangan kepada guru swasta yang berprestasi.
Berikut beberapa informasi tambahan:
Guru swasta yang mengajar di sekolah negeri: Jika ada guru swasta yang mengajar di sekolah negeri, mereka tetap tidak berhak mendapatkan TPG. Hal ini karena mereka tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK di sekolah negeri tersebut.
Upaya untuk guru swasta: Saat ini, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan hak guru swasta agar mendapatkan TPG. Namun, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *