Masih menunggu kabar terbaru tentang perkembangan pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru 1 bulan dalam Tunjangan Hari Raya (THR)? Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mari simak artikel ini sampai habis.
Sesuai dengan peraturan resmi yang telah disetujui oleh Presiden RI melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR mencakup:
– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
– Tunjangan Kinerja
Poin ketiga dari pasal tersebut menjelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan di atas akan menerima tunjangan profesi guru atau dosen selama 1 bulan.
Oleh karena itu, tambahan tunjangan sertifikasi guru 1 bulan dalam pembayaran THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan ketentuan PP yang telah disetujui oleh Presiden.
Informasi ini juga disampaikan dalam konferensi pers mengenai penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Salah satu hal yang menarik bagi para guru adalah tambahan tunjangan sertifikasi guru 1 bulan, atau yang dikenal sebagai TPG. Jika diperhatikan secara cermat, tambahan TPG ini hampir serupa dengan yang diberikan pada tahun sebelumnya, kecuali bahwa tambahan TPG untuk tahun 2024 menjadi 100 persen, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya 50 persen.
Dalam hal ini, besar tambahan TPG yang diterima oleh guru sertifikasi sama dengan besaran satu bulan tunjangan sertifikasi. Besaran ini ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Apakah ada daerah yang telah melakukan pencairan?
Informasi yang diterima per tanggal 15 April, belum ada guru di daerah yang menerima tambahan 100% dari TPG selama 1 bulan tersebut. Guru di daerah hanya menerima komponen THR lainnya tanpa tambahan tunjangan sertifikasi.
Apakah Kementerian Keuangan memberikan informasi tentang waktu pencairan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pasal 11 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya, dengan catatan bahwa jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, kemungkinan besar tambahan 100% dari tunjangan sertifikasi guru selama 1 bulan