Oleh karena itu, kemungkinan besar tambahan 100% dari tunjangan sertifikasi guru selama 1 bulan baru akan dicairkan setelah hari raya.
Selanjutnya terdapat beberapa kriteria telah ditetapkan di mana guru atau golongan guru tertentu tidak akan memperoleh tambahan TPG sebesar 100 persen.
Landasan untuk hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 3 dari PP nomor 14 Tahun 2024, jika gaji pokok seorang guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan mereka tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi guru sebesar satu bulan.
Namun, untuk memenuhi syarat tersebut, guru haruslah memiliki sertifikat pendidik atau telah memperoleh serdik. Ini berlaku terutama bagi guru yang berada di bawah naungan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pasal 4 menjelaskan bahwa guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak akan menerima tambahan penghasilan seperti TPP atau Tukin per bulan. Namun, mereka bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru paling banyak 1 bulan.
Dengan demikian, dalam jangka waktu 3 bulan, mereka hanya akan menerima tambahan tunjangan sertifikasi guru satu bulan saja.