Penyaluran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi guru dan kepala sekolah di Indonesia dilakukan setiap bulan melalui rekening bank masing-masing penerima.
Berikut adalah mekanisme penyaluran TPP secara lebih rinci:
1. Perhitungan TPP:
- TPP dihitung berdasarkan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional guru dan kepala sekolah.
- Data pangkat, golongan, dan jabatan fungsional diperoleh dari Data Guru Berbasis Kepangkatan (DaGBK) dan Data Pegawai Berbasis Jabatan Fungsional (DaPBJF).
- Perhitungan TPP dilakukan oleh sistem yang telah terintegrasi dengan DaGBK dan DaPBJF.
2. Penetapan TPP:
- Penetapan TPP dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing satuan pendidikan.
- PPK bertugas untuk memverifikasi data dan memastikan bahwa TPP dihitung dengan benar.
3. Penyaluran TPP:
- TPP disalurkan melalui transfer bank dari rekening kas daerah (RKD) ke rekening bank masing-masing guru dan kepala sekolah.
- Penyaluran TPP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran di masing-masing satuan pendidikan.
- Guru dan kepala sekolah dapat memantau status penyaluran TPP melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Persyaratan Penyaluran TPP:
- Guru dan kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu:
- Memiliki NUPTK
- Berstatus sebagai ASN di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin beroperasi
- Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu (untuk guru)
- Memiliki kinerja mengajar atau memimpin sekolah yang baik (untuk guru dan kepala sekolah)
- Guru dan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak akan menerima TPP.
Jadwal Penyaluran TPP:
- TPP biasanya disalurkan pada akhir bulan setelah semua proses perhitungan, penetapan, dan verifikasi selesai dilakukan.
- Namun, jadwal penyaluran TPP dapat berbeda-beda di setiap daerah.
TPP disalurkan setiap bulan melalui rekening bank masing-masing guru dan kepala sekolah.