Berita

Cair Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP, Berikut Regulasi Lengkapnya

Penyaluran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi guru dan kepala sekolah di Indonesia dilakukan setiap bulan melalui rekening bank masing-masing penerima.

Berikut adalah mekanisme penyaluran TPP secara lebih rinci:

1. Perhitungan TPP:

  • TPP dihitung berdasarkan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional guru dan kepala sekolah.
  • Data pangkat, golongan, dan jabatan fungsional diperoleh dari Data Guru Berbasis Kepangkatan (DaGBK) dan Data Pegawai Berbasis Jabatan Fungsional (DaPBJF).
  • Perhitungan TPP dilakukan oleh sistem yang telah terintegrasi dengan DaGBK dan DaPBJF.

2. Penetapan TPP:

  • Penetapan TPP dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing satuan pendidikan.
  • PPK bertugas untuk memverifikasi data dan memastikan bahwa TPP dihitung dengan benar.

3. Penyaluran TPP:

  • TPP disalurkan melalui transfer bank dari rekening kas daerah (RKD) ke rekening bank masing-masing guru dan kepala sekolah.
  • Penyaluran TPP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran di masing-masing satuan pendidikan.
  • Guru dan kepala sekolah dapat memantau status penyaluran TPP melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Persyaratan Penyaluran TPP:

  • Guru dan kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu:
    • Memiliki NUPTK
    • Berstatus sebagai ASN di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin beroperasi
    • Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu (untuk guru)
    • Memiliki kinerja mengajar atau memimpin sekolah yang baik (untuk guru dan kepala sekolah)
  • Guru dan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak akan menerima TPP.

Jadwal Penyaluran TPP:

  • TPP biasanya disalurkan pada akhir bulan setelah semua proses perhitungan, penetapan, dan verifikasi selesai dilakukan.
  • Namun, jadwal penyaluran TPP dapat berbeda-beda di setiap daerah.

TPP disalurkan setiap bulan melalui rekening bank masing-masing guru dan kepala sekolah.

Shares:
Leave a Reply