Berita

Gaji Ke-13 2023 Jadi Cair Juni? Simak Komponen dan Besarannya

Kabar baru sekaligus kabar bahagia untuk para pensiunan PNS dan ASN di tahun 2024. Dimana kabarnya, para pensiunan dan ASN aktif akan mendapatkan beberapa Tunjangan Tambahan yang telah disahkan oleh presiden Joko Widodo.

Lantas apa saja tunjangan yang dijanjikan oleh presiden Joko Widodo tersebut? Dan kapan semua kebijakan tersebut akan direalisasikan kepada pihak yang bersangkutan? Simak penjelasannya di dalam artikel kali ini hingga tuntas.

Untuk Gaji ke 13 2024 yang sudah cukup lama dinantikan oleh para penerima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat ini sudah menemui titik terang kapan akan dicairkan.

Berdasarkan dari keterangan presiden Joko Widodo sudah menyetujui peraturan yang memuat terkait dengan pencairan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Tidak luput juga ada 4 komponen yang menjadi dasar pembayaran tersebut.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut presiden Joko Widodo juga telah menyetujui jadwal pelaksanaan pencairan Gaji ke 13 2024 yang sekarang ini telah cukup lama dinantikan oleh para pensiunan PNS.

Pencairan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS tentu saja bukan hal yang baru pertama kali diselenggarakan.

Gaji ke-13 sendiri adalah bonus tahunan yang diberikan oleh pihak pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.

Dalam setiap tahunnya, pihak pemerintah telah menyediakan anggaran dalam hal pemberian gaji ke-13 baik itu untuk para pensiunan PNS, PNS, PPPK atau kepada para TNI dan Polri.

Untuk para penerima pensiunan PNS sendiri, gaji ke-13 memiliki 4 komponen sekaligus. Yang mana telah ditetapkan dalam PP No 14 tahun 2024. Diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Pasalnya, pensiunan PNS sudah tidak aktif lagi sebagai seorang Aparatur Negara, maka sudah jelas jika komponen 2 tunjangan lainnya akan dihilangkan. Yakni berupa tunjangan jabatan atau umum serta tunjangan kinerja.

Kedua tunjangan tersebut hanya berlaku kepada para penerima gaji ke-13 sebagaimana halnya para PNS, PPPK, TNI dan Polri yang masih aktif.

Meski demikian, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir karena sebagai bentuk penghargaan serta apresiasi terhadap kontribusi kepada Negara selama masih mereka menjadi ASN.

Maka pihak pemerintah juga akan memberikan kenaikan gaji pokok yang menjadi salah satu komponen dari gaji ke-13 tahun 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Gaji pokok pensiunan PNS…

Shares:
Leave a Reply