Gaji pokok pensiunan PNS tersebut akan mengalami kenaikan yakni sekitar 12%. Kemudian untuk besaran nominalnya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2024.
Sehingga dengan begitu maka akan menjadi dasar pembayaran komponen gaji ke-13 2024.
Untuk jadwal pelaksanaan pencairan gaji ke-13 kepada para penerima pensiunan PNS yakni akan mulai dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.
Pihak PT Taspen sebagai salah satu mitra pemerintah yang mengelola gaji serta tunjangan pensiunan PNS akan menyalurkan gaji ke-13 lewat jalur rekening para penerima.
Tunjangan kinerja untuk ASN BKKBN akan diberikan dalam setiap bulan serta diberikan terhitung sejak peraturan tersebut berlaku.
Sementara untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima ASN BKKBN yakni sebagai berikut ini:
- Kelas jabatan 1:
Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
- Kelas jabatan 2:
Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3:
Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4:
Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5:
Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan 4 KOMPONEN untuk Pensiunan dan Gaji ke 13 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru