Namun terlepas dari itu semua, ada 3 jenis tunjangan PNS yang ikut naik bersamaan dengan kenaikan gaji pokok PNS, diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Tunjangan Suami atau Istri
Untuk tunjangan suami/istri diberikan lebih besar dibandingkan dengan tunjangan anak yakni sekitar 10% dari gaji yang diterima oleh PNS dalam setiap bulannya.
Pemberian tunjangan suami/istri dari pihak pemerintah tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1992.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Para PNS akan menerima tunjangan hari raya yakni sebesar 1 kali gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Tidak hanya itu, dimana ditambah dengan 50% tunjangan kinerja untuk yang menerima.
- Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan pensiunan telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah 15/2023.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Gaji Pokok Naik, Tunjangan Anak Ikut Naik, Berapa Besarannya?. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru