Tahap Mengurus TASPEN
Proses pengurusan TASPEN dapat berbeda-beda tergantung pada jenis hak yang ingin diajukan. Berikut adalah tahapan umum pengurusan TASPEN:
1. Persiapan Berkas
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan. Berkas-berkas ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis hak yang ingin diajukan.
Umumnya, berkas-berkas yang diperlukan antara lain:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Surat Keputusan (SK) Pensiun/Pensiun Berhenti/Meninggal Dunia/Cacat
- Salinan Surat Keputusan Penunjukan Ahli Waris (bagi ahli waris)
- Salinan Buku Tabungan (jika ingin dibayarkan melalui bank)
- Surat Keterangan Meninggal Dunia (bagi ahli waris)
- Salinan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pegawai)
- Pas foto terbaru (ukuran 3×4 cm)
2. Pengajuan Permohonan
Setelah berkas-berkas lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui beberapa cara:
- Langsung ke Kantor Cabang TASPEN terdekat
- Melalui aplikasi TASPEN Mobile
- Melalui pos ke Kantor Pusat TASPEN
3. Verifikasi dan Validasi
Petugas TASPEN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas yang diajukan.
4. Pembayaran
Jika berkas-berkas dinyatakan lengkap dan valid, TASPEN akan memproses pembayaran hak TASPEN kepada pemohon.
Catatan:
- Tahapan-tahapan di atas dapat berbeda-beda tergantung pada jenis hak yang ingin diajukan.
- Untuk informasi lebih lengkap dan akurat, silakan hubungi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau kunjungi website resmi TASPEN di https://www.taspen.co.id/.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru